EKSISTENSI MENTERI NEGARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Penulis :
Dr. Parbuntian Sinaga, S.H., M.H.
Harga :

Sinopsis :
Amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar penyelenggaraan negara yang lebih demokratis dan transparan, ternyata telah membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Salah satu hal yang sangat menarik untuk dianalisis dari perubahan itu berkenaan dengan penataan kembali substansi ketentuan Pasal 17 UUD 1945, yang tidak hanya mengatur keberadaan Menteri Negara sebagai pembantu Presiden, tetapi juga menata perihal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara. Secara konstitusional, baik sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945, eksistensi Menteri Negara diatur secara tersendiri dalam Bab V tentang Kementerian Negara, terpisah dari Bab III UUD 1945 mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara yang mengatur kewenangan Presiden. Adanya ketentuan seperti itu bukan berarti keduanya dapat dipisahkan, melainkan menunjukkan bahwa pada dasarnya kedudukan dan peranan Menteri Negara sangat penting dalam menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif).
